Sabtu, 05 Mei 2012

GALAU-GALAUAN

Cinta pertama adalah kenangan, Cinta kedua adalah pelajaran, dan cinta yang seterusnya adalah satu keperluan karena hidup tanpa cinta bagaikan masakan tanpa garam. Karena itu jagalah cinta yang dianugerahkan itu sebaik-baiknya agar ia terus mekar dan wangi sepanjang musim.

Aku butuh pagi setelah gelap hari, aku butuh tempat untuk kudiami. Aku butuh tersenyum setelah bersedih, aku butuh hati untuk disayangi.

Cinta itu ky kembang api,bersinar indah tp gak tahan lama

kini cobalah tuk mengerti aku lebih dalam, agar kau tahu berartinya dirimu untukku
dan kini cobalah tuk memaafkan salahku yang t'lah hancurkan hatimu.

Kamu tau gak, aku disini selalu sayang sama kamu walaupun kamunya lebih sayang sama dia

Aku tidak berharap untuk menjadi yang terpenting dihidupmu. Karena itu merupakan permintaan yang terbesar bagiku. Aku hanya berharap suatu saat nanti, jika kau melihat aku. Kau akan tersenyum dan berkata "Dialah orang yang selalu menyayangiku".



Cinta akan sempurna ketika saling melengkapi, dan akan indah ketika kita bisa mengasihi

Mungkin aku bukan yg pertama atau yg terakhir dalam hidupmu, tapi aku akan jadi yg terbaik bagimu

Akan tiba saatnya dimana kita harus berhenti mencintai seseorang bukan karena kita putus asa mencintainya, melainkan kita menyadari bahwa orang yang kita cintai akan lebih bahagia apabila kita melepaskannya:')

Sumber: http://anggafirmansyah1.blogspot.com/2012/05/kata-kata-galau-buat-pacar.html#ixzz1u3flY9HV

Jumat, 24 Februari 2012

CARA MUDAH PASANG MP3 FM Modulator




Ada yang pernah dengar apa itu MP3 FM MODULATOR ?
MP3 FM MODULATOR yaitu merupakan sebuah player pemutar musik dari memory (SD/MicroSD/USB) yang dapat memancarkan sinyal radio (MHz/FM)
Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini !






Pada positingan saya kali ini, saya akan menjelaskan tentang pengalaman saya dalam memasangkan MP3 FM MODULATOR ini pada sebuah kendaraan (ANGKOT). Caranya cukup mudah... gak percaya CEKIDOT !

ALAT dan Bahan :
  1. Tape (dibaca:TIP) Mobil yg punya fitur radio fm
  2. Speaker (2 buah / lebih )
  3. Kabel (U/Speaker)
  4. FM MODULATOR
  5. Pematik Rokok
Cara Pemasangan :
  1. Pasang Tip mobilnya (Rancang penempatan power agar Tip player & Speaker bisa menyala.
  2. Pasang pematik Rokok (Jika didalam mobil anda tidak ada fitur pematiknya.
    Nih gambarannya...









  3. Pasangkan speaker dengan kabel,lalu hubungkan ke Tape player anda.
  4. Siapkan MP3 MODULATOR + Memory Card (MicroSD/SD/USB) yang sudah terisi lagu-lagu
  5. Tempatkan MP3 MODULATOR pada lubang pematik rokok !
  6. Nyalakan power Tape+MP3 Modulatornya & Pastikan Tape anda tersetting mode Radio FM.
  7. Tentukan chanel frekuensi pada MP3 Modulator (Misal : Jika di MP3 FM MODULATOR tertera angka "92.5 MHz", maka anda harus menentukan frekuensi pada Tape mobil (92.5 MHz/FM)
  8. Tape mobil anda sudah terhubung dengan MP3 FM MODULATOR !
  9. SELAMAT MENCOBA...
  10. HASIL AKHIR :

Kamis, 19 Januari 2012

Prosedur Penilangan Oleh Polisi Lalu Lintas


Berikut Prosedur Penilangan Pelanggaran Lalu Lintas yang seharusnya dan hal yang harus di perhatikan selama proses penilangan.

1. Kenali Si Petugas

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam.

Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya “ (Psl. 25 UU 28/1997)

Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

2. Kenali Kesalahan Anda

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya

Sebagai pembimbing masyarakat,Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku.” (Psl. 19 UU 28/1997

3.Pastikan Tuduhan Pelanggaran

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran.Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda” (Psl. 54 KUHP).

Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

4. Penyitaan Kendaraan atau STNK

Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM” (Psl. 52 UU No. 14 1992).

Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas .

5 .Menerima atau Menolak Tuduhan

Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.

Apabila anda menerima tuduhan: maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan.

Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar.

Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Bila anda menolak tuduhan: Katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti.

6. Proses Persidangan

Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Bagaimana…….Mungkin anda akan berkata “Ah mana mungkin prosedur tersebut di lakukan Polantas” atau “Mana mungkin Si petugas mau komentar jika kita menanyakan prosedur tersebut”

Jangan khawatir, intinya:

a. Selalu taati peraturan lalu lintas walaupun tidak ada polisi, karena itu pembelajaran untuk disiplin Jangan melakukan sesuatu yang
sebenarnya kita tahu itu salah.

b. Tahu peraturan lalu lintas berikut dendanya.

c. Jangan panik sewaktu menghadapi petugas.

d. Jika kita tahu salah, segera minta SLIP BIRU.

Ada 3 macam slip yang di bawa petugas, yaitu :

Slip putih: slip ini dipegang sama pihak kepolisian.

Slip merah (Kertas tilang warna merah): berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan, dan mau membela diri secara hukum/sidang di pengadilan setempat.

Slip biru (Kertas tilang warna biru): berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM BRI. Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita yang ditahan. Dana tersebut akan langsung masuk ke Kas Negara.

Memang ada sedikit kekhawatiran mengenal SLIP BIRU ini. Pertama, masalah besarnya denda. Para pengendara yang kena tilang dan minta slip biru, besaran dendanya biasany akan di berikan yang maksimal, dan kita tahu bedasarkan peraturan lalu lintas yang terbaru, besaran denda minimal Rp 100 rb (tergantung jenis pelanggaran). Oleh karena itu, sebelum “berani” melanggar peraturan lalu lintas ada baiknya anda tahu denda yang akan anda terima.

Jika anda tidak mau berdosa karena menyuap, sebaiknya terima saja (bayar lewat ATM)

Yang kedua, Polisi sepertinya enggan mengeluarkan jenis slip ini, karena seperti kita denda yang kita bayar langsung masuk ke kas negara. Untuk yang satu ini, anda bisa memfoto si petugas tersebut lalu laporkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Caranya:

Telp : 021-5276001

Fax : 021-5275090

SMS : 1717

Twitter: http://twitter.com/TMCPoldaMetro

email: tmc@lantas.metro.polri.go.id

Sumber : http://www.berita-ane.com/2011/10/prosedur-penilangan-oleh-polisi-lalu.html

Sabtu, 19 November 2011

Sandi-Sandi Polisi


Mungkin anda pernah mendengar polisi ketika berbicara melalui radio (HT). Ada beberapa sandi yang mereka ucapkan. Namun, ada beberapa sandi yang dibuat berdasarkan budaya atau kondisi alam daerah masing-masing. Bila anda kurang paham artinya, inilah beberapa artinya.

SANDI ANGKA :
1-1 >-> Hubungi per telepon
1-4 >-> Ingin bicara diudara (langsung)
3-3 >-> Penerimaan sangat jelek/orang gila
3-3L >-> Kecelakaan korban luka
3-3M >-> Kecelakaan korban material
3-3K >-> Kecelakaan korban meninggal
3-3KA >-> Kecelakaan kereta api
3-4-K >-> Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
4-4 >-> Penerimaan kurang jelas
5-5 >-> Penerimaan baik/sehat
8-4 >-> Tes pesawat/penerimaannya
8-6 >-> Dimengerti
8-7 >-> Disampaikan
8-8 >-> Ingin berjumpa langsung
10-2 >-> Posisi/keberadaan
10-8 >-> Menuju
2-8-5 >-> Pemerkosaan
3-3-8 >-> Pembunuhan
3-6-3 >-> Pencurian
3-6-5 >-> Perampokan
8-1-0 >-> Pembunuhan
8-1-1 >-> Hidup
8-1-2 >-> Berita agar diulangi (kurang jelas)
8-1-3 >-> Selamat bertugas
8-1-4 >-> Laporan/pembicaraan terlalu cepat
8-1-5 >-> Cuaca
8-1-6 >-> Jam/waktu
8-1-9 >-> Situasi

BERSAMBUNG...

Jumat, 04 November 2011

MARS SMPN 1 CPD (Bag2)


Dulu Aku bercita-cita
Menjadi pelajar SMP1
Belajar penuh dengan semangat
Disiplin,Sopan dan Setia...

Kini aku sedang belajar
Di sekolah yang kudambakan
Banyak teman banyak saudara
Bersama-sama bercerita

Saya ingin jadi bintang
Walau bukan bintang kelas
Saya igin jadi rangking
Walau bukan yang pertama

Walau bukan yang pertama
Hatiku s'lalu gembira
Gembira...gembira s'lamanyaaaaa...


>Mohon maaf pabila ada kesalahan ^_^

MARS SMPN 1 CPD '08

Tmn2 ALUMNUS SMPN 1 Cpd pasti tau juga nih mars SMP yg satu ini... ^_^

Happy ye,ye,ye

Happy ye...

Aku pilih SMP 1

Siang jadi kenangan

Malam jadi impian

SMP 1 Cipeundeuy...



SMP 1 Cipeundeuy

Pantang mundur pantang menyerah...

Hutan gunung ku lalui

Danau pun kan ku sebrangi

SMP 1 pilihan ~

PERBEDAAN PAL dan NTSC


PAL

PAL adalah sebuah enconding berwarna yang digunakan dalam televisi broadcast. PAL adalah singkatan dari “Phose Alternating Line” digunakan untuk garis alternasi fase.
PAL terdiri dari 625 baris dan ditayangkan sebanyak 25 frame dalam setiap satu detik (fps). System ini digunakan di seluruh dunia kecuali kebanyakan negara di Amerika, karena di Amerika menggunakan system NTSC. Sistem Broadcast PAL dikembangkan di Jerman oleh Walter Bruch, pada tahun 1967. PAL termasuk standar kedua dalam system televisi broadcast.

Jenis-jenis PAL:

PAL B/G/D/K/I

Standar televisi PAL umumnya menggunakan 625 garis dan 25 fps. Nengara yang menggunakan PAL B/G hampir semua Negara di Eropa Barat, PAL I digunakan di Inggris, Irlandia, Hongkong, dll. Untuk PAL D/K digunakan di Negara-negara Eropa Selatan, dan untuk standard PAL D khusus dipakai oleh China. PAL B/G/D/K/I menggunakan modulasi frekuensi dan modulasi video ditransmisikan menggunakan modulasi negatif AM untuk informasi suaranya. Indonesia menggunakan PAL B yang mengalokasikannya membutuhkan lebar bandwidth 7 MHz.

PAL M (Standar televisi Brazil)

PAL yang digunakan di negara Brazil menggunakan 525 garis dan 29.97 fps. Hampir semua negara yang menggunakan PAL M sama halnya menggunakan NTSC. Dan kebanyakan negara – negara yang menggunakan PAL M cenderung menggunakan NTSC karena kalau dilihat dari PAL M dengan NTSC sama. PAL M untuk informasi suaranya menggunakan modulasi frekuensi dan untuk modulasi videonya ditransmisikan menggunakan modulasi negatif AM

PAL Nc (Standar televisi Argentina)

PAL Nc (PAL combinasi N), untuk negara Argentina menggunakan 625 garis per 50 Hertz. PAL Nc untuk informasi suaranya menggunakan modulasi frekuensi dan untuk modulasi videonya ditransmisikan menggunakan modulasi negatif AMPAL N (Standar televise Uruguay)

PAL N (PAL combinasi N), untuk negara Uruguay menggunakan 625 garis per 50 Hertz. Di negara Uruguay biasanya menggunakan juga PAL DVD yaitu televise dengan menggunakan DVD langsung dalam siaranya. PAL N untuk informasi suaranya menggunakan modulasi frekuensi dan untuk modulasi videonya ditransmisikan menggunakan modulasi negatif AM.

PAL L

PAL L untuk informasi suaranya menggunakan modulasi frekuensi dan untuk modulasi videonya ditransmisikan menggunakan modulasi positif AM. Penggunaan PAL L sama halnya dengan menggunakan standar televisi SECAM yaitu menggunakan 625 garis/50Hertz dan menggunakan 15.625 kHz kecepatan garisnya. Penggunaan televisi PAL L ini tidak untuk televisi nasional tetapi digunakan untu televisi jaringan dihotelhotel.

NTSC

NTSC (National Television Systems Committee) adalah standard untuk transmisi televisi analog di Amerika Serikat dan beberapa negara di dunia, termasuk beberapa negara, diantaranya Samoa Amerika, Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Belize, Bermuda, Bolivia, British Virgin Islands, Kanada, Cayman Islands, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Diego Garcia, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Fiji, Grenada, Guam, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Jepang, Kepulauan Leeward, Kepulauan Marshall, Meksiko, Mikronesia, Atol Midway, Montserrat, Myanmar, Antillen Belanda, Nikaragua, Kepulauan Mariana Utara, Palau, Panama, Peru, Filipina, Samoa, Korea Selatan, St Kitts dan Nevis, St Lucia, St Vincent dan Grenadines, Suriname, Taiwan, Trinidad dan Tobago, AS Virgin Islands, dan Venezuela .

NTSC dibangun pada tahun 1953 oleh National Television Systems Committee. NTSC mendefinisikan standard video yang menyediakan 482 garis resolusi vertical dan 16 juta warna. NTSC mentrasmisikan 525 garis, tetapi beberapa garis digunakan untuk sync, vertical retrace, dan closed captioning.

Berbeda halnya dengan PAL , NTSC membagi 25 baris per frame dan sebanyak 30 frame dalam satu detiknya atau 29,97 frame perdetik (fps). NTSC melakukannya dengan memberikan 59,94 setengah-interlaced frame / detik.

Interlace adalah teknik alternating transmisi garis genap dan garis ganjil untuk meningkatkan resolusi efektif tanpa meningkatkan pemanfaatan bandwidth. NTSC memiliki rasio aspek 4:3.

PERBEDAAN UTAMA:

FPS atau frame per second yang lebih tinggi dari PAL, dimana pada pal system, fps-nya adalah 25fps, yang berarti dalam 1 detik video kamera merekam 25 gambar, sedangkan pada NTSC menggunakan fps 29,97.
Resolusi gambar NTSC adalah 720×480 sedangkan PAL adalah 720×576, yang berarti pada PAL gambar sedikit lebih besar atau ‘tinggi’ daripada NTSC

KEKURANGAN:

Apa dampak dari perbedaan fps dan resolusi? salah satunya adalah bila melakukan ‘backup’ atau transfer data ke media lain misalnya ke hardisk untuk melakukan editing, maka waktu untuk editing dan rendering data dari handycam NTSC akan relatif lebih lama untuk diproses karena lebih banyaknya data yang ada (+- 20%) apabila dibandingkan dengan PAL system.
Bila hendak menggabungkan hasil shooting dari handycam NTSC dengan hasil shooting handycam PAL, maka banyak software editing video mengalami kesulitan untuk bekerja dengan 2 system dan resolusi yang berbeda tersebut, sehingga muncul peringatan ataupun error. Dalam hal ini, biasanya salah satu format color system harus di-convert terlebih dahulu sehingga kedua video memiliki color system yang sama (NSTC yang diconvert ke PAL, atau sebaliknya)
Kesulitan untuk menjual kembali, dikarenakan banyak orang tidak menginginkan handycam dengan color system NTSC, karena dianggap format ‘asing’ yang memang biasanya barang bawaan dari luar negeri, dan tanpa disertai garansi.

KELEBIHAN:

Kelebihan menggunakan video camcorder berformat NTSC adalah tingginya FPS, yang menyebabkan lebih banyak jumlah gambar yang tertangkap, dan hal ini sangat bermanfaat bagi para penggemar video shooting atau movie maker yang membutuhkan efek ’slow motion’. Sehingga dengan video kamera NTSC, diperoleh hasil perlambatan yang lebih smooth karena data gambar tersedia lebih banyak, lain halnya dengan PAL, yang bila diperlambat akan lebih blurry karena kemampuan tangkap gambar 25 gambar per detik
Gambar yang dihasilkan bila di-play ke televisi langsung, juga tampak sedikit lebih smooth bagi mereka yang dapat membedakannya, juga dikarenakan fps yang lebih tinggi dari PAL.
Bila data video perlu di-backup ke vcd atau dvd video dan dikirimkan ke relasi di luar negeri yang negaranya menganut color system NTSC, maka tidak ada kesulitan dengan hal ini. catatan: tv kita biasanya diset menjadi auto color system, sehingga otomatis switch antara pal (stasiun tv) dan ntsc (dvd movie).