Berikut Prosedur Penilangan Pelanggaran Lalu Lintas yang seharusnya dan hal yang harus di perhatikan selama proses penilangan.
1. Kenali Si Petugas
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam.
“Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya “ (Psl. 25 UU 28/1997)
Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
2. Kenali Kesalahan Anda
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya
“Sebagai pembimbing masyarakat,Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku.” (Psl. 19 UU 28/1997
3.Pastikan Tuduhan Pelanggaran
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
“Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran.Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda” (Psl. 54 KUHP).
Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
4. Penyitaan Kendaraan atau STNK
“Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM” (Psl. 52 UU No. 14 1992).
Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas .
5 .Menerima atau Menolak Tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila anda menerima tuduhan: maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan.
Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar.
Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Bila anda menolak tuduhan: Katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti.
6. Proses Persidangan
Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Bagaimana…….Mungkin anda akan berkata “Ah mana mungkin prosedur tersebut di lakukan Polantas” atau “Mana mungkin Si petugas mau komentar jika kita menanyakan prosedur tersebut”
Jangan khawatir, intinya:
a. Selalu taati peraturan lalu lintas walaupun tidak ada polisi, karena itu pembelajaran untuk disiplin Jangan melakukan sesuatu yang
sebenarnya kita tahu itu salah.
b. Tahu peraturan lalu lintas berikut dendanya.
c. Jangan panik sewaktu menghadapi petugas.
d. Jika kita tahu salah, segera minta SLIP BIRU.
Ada 3 macam slip yang di bawa petugas, yaitu :
Slip putih: slip ini dipegang sama pihak kepolisian.
Slip merah (Kertas tilang warna merah): berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan, dan mau membela diri secara hukum/sidang di pengadilan setempat.
Memang ada sedikit kekhawatiran mengenal SLIP BIRU ini. Pertama, masalah besarnya denda. Para pengendara yang kena tilang dan minta slip biru, besaran dendanya biasany akan di berikan yang maksimal, dan kita tahu bedasarkan peraturan lalu lintas yang terbaru, besaran denda minimal Rp 100 rb (tergantung jenis pelanggaran). Oleh karena itu, sebelum “berani” melanggar peraturan lalu lintas ada baiknya anda tahu denda yang akan anda terima.
Jika anda tidak mau berdosa karena menyuap, sebaiknya terima saja (bayar lewat ATM)
Yang kedua, Polisi sepertinya enggan mengeluarkan jenis slip ini, karena seperti kita denda yang kita bayar langsung masuk ke kas negara. Untuk yang satu ini, anda bisa memfoto si petugas tersebut lalu laporkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Caranya:
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
Twitter: http://twitter.com/TMCPoldaMetro
email: tmc@lantas.metro.polri.go.id
Sumber : http://www.berita-ane.com/2011/10/prosedur-penilangan-oleh-polisi-lalu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar